Dahulukan Istri Atau Ibu




Masalah dalam keluarga pasti ada, apalagi dalam sebuah pernikahan dimana  menyatukan dua keluarga yang berbeda. Permasalah keluarga yang kerap terjadi yaitu karena kurang seimbangnya hubungan antara ibu dan istri. Dimana ibu kandung lebih dominan dihormati oleh seprang suami daripada istri sendiri. Demikian juga dengan seorang istri yang sering kali harus mengurangi hormat terhadap ibunya.
 
Seperti dalam kisah Al-Qamah, seorang sahabat yang disakitkan rohnya ditenggorokan menjelang wafatnya, karena pernah sekali menyikati ibunya. Setelah itu, ibunya tidak ridho anaknya lebih memilih istrinya dibandingkan ibu kandungnya sendiri. Dan sakit hati ibunya masih membekas tatkala Al-Qamah hampir meninggal dunia.
Menurut agama Islam, kekeramatan ibu wajib diutamakan daripada orang lain, termasuk istri sendiri. Akan tetapi di zaman modern seperti saat ini, banyak orang yang lupa dengan apa yang menjadi kewajiban dalam berumah tangga. Seorang istri yang menguasai suami, suami lupa dengan ibu yang telah mengandungnya. Suami yang lebih mencintai istrinya daripada orang tuanya, dan lain sebagainya.
Sepintas terlihat kurang adil, bahwa dalam islam seorang suami harus lebih mengutamakan orang tuanya daripada istrinya sendiri. Sementara seorang istri wajib mengutamakan kepentingan suaminya daripada ibunya sendiri.
Hal tersebut telah disebutkan  dalam sebuah hadist yang menerangkan bahwa saat sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW:
“Siapakah yang berhak terhadap seorang wanita? Rasulullah menjawab, “suaminya” (apabila sudah menikah). Aisyah r.a bertanya lagi, “Siapakah yang berhak terhadap seorang laki-laki?” Rasulullah menjawab,”ibunya””. (HR. Muslim)
Dalam matan hadis riwayat melalui Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata: kami pernah berada disisi Rasulullah SAW, datanglah seseorang, ia berkata, “Wahai Rasulullah, ada seorang pemuda yang nafasnya hampir putus, lalu dikatakan kepadanya, ucapkanlah Laa ilaaha illallah, namun orang itu tidak sanggup mengucapkannya.”
Rasulullah saw bertanya kepada orang itu, “Apakah anak muda itu shalat?”
Jawab orang itu, “Ya”
Lalu Rasulullah bangkir dan berdiri, kami pun berdiri bersama Rasulullah saw, kemudian beliau masuk dan menemui anak muda tersebut.
Rasulullah saw bersabda kepadanya, :”Ucapkanlah Laa ilaaha illallah!”
Anak muda itu menjawab, “Saya tidak tidak bisa mengucapkannya.”
Beliau bertanya, “Kenapa?”
Dijawab oleh orang lain,”Dia telah durhaka kepada ibunya.”
Lalu Rasulullah Saw bertanya, “Apakah ibunya masih hidup?”
Mereka menjawab, “Ya”.
Rasulullah bersabda, “Panggillah ibunya kesini”.
Lalu datanglah ibunya, maka Beliau bersabda,”Ini anakmu?”
Jawabnya, “Ya”.
Beliau Rasulullah Saw bersabda lagi padanya, “ Bagaimana pandanganmu kalau sekiranya dibuat api unggun yang besar, kemudian dikatakan kepadamu: Jika engkau memberikan syafa’atmu (pertolonganmu, maksudnya maafmu, wahai ibu) kepadanya niscaya akan kami lepaskan dia, (maksudnya tidak dibakar), dan jika engkau tidak memaafkan, pasti kami akan membakarnya dengan api. Apakah engkau akan memberikan syafa’at kepadanya?”.
Ibunya menjawab,”Kalau begitu, aku akan memberikan syafa’at kepadanya.”
Beliau saw bersabda, “Maka jadikanlah Allah sebagai saksinya, dan jadikanlah api sebagai saksinya, sesungguhnya engkau telah meridhoi anakmu.”
Perempuan itu berkata, “Wahai Allah, sesungguhnya aku menjadikan Engkau sebagai saksi dan aku menjadikan Rasul-Mu sebagai saksi, sesungguhnya aku telah meridhoi anakku,”
Kemudian Rasulullah bersabda kepada anak muda itu, “Wahai anak muda ucapkanlah, ‘Laa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna muhammada ‘abduhu wa rasuluhu...’ “”
Lalu anak muda itupun bisa mengucapkannya, maka Rasulullah saw bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari api mereka dengan sebab aku.” (HR. Imam Tirmidzi dan Imam Ahmad).
Walaupun hadist ini dhaif (lemah) namun sangat terkenal, kandungan hadist tersebut cukup bagus sebagai dasar fadloilul a’mal walau sisi ilmiah haidts kurang bisa dipertanggungjawabkan melihat dari matan hadist. Keutamaan amal sebagai ibrah, bahwa ibu merupakan pusaka yang wajib dihargai dan dihormati. Sedikitpun tidak boleh menyakiti, sengaja maupun tidak sengaja. Seperti hadist ini tentang Al-Qamah, dia tidak sengaja menyakiti ibunya. Hanya beberapa kata yang tidak disengaja, dan ketidaksengajaan itu menyinggung dan menyakiti hatiibu. Menurut penjelasan yang lain, saat itu, Al-Qanah kurang memperhatikan ibunya, dan lebih memilih istrinya.
Keberpihakan Al-Qamah terhadap istrinya dalam sistem kekeluargaan bukan merupakan suatu kesalahan, apalagi dia melakukan terhadap istri tidak bertujuan menyakiti ibu. Hanya beberapa kata saja, dan dari perkataan itu terlihat menusuk hati ibu dan memenangkan istri. Maka sakit hati ibu menimbulkan kurang ridho sehingga di akhir naza’nya menjadi penghalang yang kuat. Dia tidak bisa mengucapkan kalimat syahadat di akhir hidup.
Ketika sang ibu meridhoi atau memaafkan Al-Qamah, diapun bisa menghembuskan nafas yang terakhir, dan mati dengan baik karena ridho dan keikhlasan seorang ibu.
Firman Allah SWT, “Dan apabila manusia disentuh oleh suatu bahaya, mereka menyeru Tuhannya dengan kembali bertaubat kepada-Nya, kemudian jika Tuhan merasakan kepada mereka barang sedikit rahmad daripada-Nya, tiba-tiba sebagian dari mereka mempersekutukan Tuhannya” (QS. Ar-Rum:33).
Seorang suami yang bijak seharusnya bisa menuntun istrinya agar sadar dan mengerti bahwa seorang laki-laki meskipun sudah menikah, akan tetapi masih memiliki kewajiban mengurus ibunya. Istri yang baik tidak akan melarang suaminya berbuat baik kepada orang tuanya.
Seyogyanya, seorang istri membantu suaminya dengan cara memberi dorongan dan peluang kepadanya untuk berbuat baik kepada orang tuanya. Tidak perlu takut, kalau suami memberi uang kpada ibunya, lantas rezeki istri akan berkurang. Yakinlah dengan rahmad-Nya, Allah akan melipat gandakannya.
Dengan seperti itu, seorang istri akan mendapat pahala kebaikan pula. Sebaliknya, apabila seorang istri menghalang-halangi suami berniat baik maka ia akan mendapatkan dosa. Begitu juga dengan sang suami yang lebih memperhatikan istrinya daripada ibunya maka pertanggung jawaban akan semakin berat dengan dua hal, tidak bisa menjadi suami yang dapat memimpin keluarga yang sejatinya ada pada diri seorang laki-laki, dan meninggalkan tanggung jawab untuk mengurus ibu yang telah melahirkannya.

 Penulis
Anak Asuh Yayasan Kemaslahatan Umat Yogyakarta
Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Salatiga
Semester 7
Puji Lestari 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Puasa Senin Kamis

MANFAAT MANDI

NIKMAT SEHAT