Dahulukan Istri Atau Ibu
Masalah dalam keluarga pasti ada, apalagi dalam sebuah
pernikahan dimana menyatukan dua
keluarga yang berbeda. Permasalah keluarga yang kerap terjadi yaitu karena
kurang seimbangnya hubungan antara ibu dan istri. Dimana ibu kandung lebih dominan
dihormati oleh seprang suami daripada istri sendiri. Demikian juga dengan
seorang istri yang sering kali harus mengurangi hormat terhadap ibunya.
Seperti dalam kisah Al-Qamah, seorang sahabat yang
disakitkan rohnya ditenggorokan menjelang wafatnya, karena pernah sekali
menyikati ibunya. Setelah itu, ibunya tidak ridho anaknya lebih memilih
istrinya dibandingkan ibu kandungnya sendiri. Dan sakit hati ibunya masih
membekas tatkala Al-Qamah hampir meninggal dunia.
Menurut agama Islam,
kekeramatan ibu wajib diutamakan daripada orang lain, termasuk istri sendiri.
Akan tetapi di zaman modern seperti saat ini, banyak orang yang lupa dengan apa
yang menjadi kewajiban dalam berumah tangga. Seorang istri yang menguasai suami,
suami lupa dengan ibu yang telah mengandungnya. Suami yang lebih mencintai
istrinya daripada orang tuanya, dan lain sebagainya.
Sepintas terlihat
kurang adil, bahwa dalam islam seorang suami harus lebih mengutamakan orang
tuanya daripada istrinya sendiri. Sementara seorang istri wajib mengutamakan
kepentingan suaminya daripada ibunya sendiri.
Hal tersebut telah
disebutkan dalam sebuah hadist yang
menerangkan bahwa saat sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW:
“Siapakah yang
berhak terhadap seorang wanita? Rasulullah menjawab, “suaminya” (apabila sudah
menikah). Aisyah r.a bertanya lagi, “Siapakah yang berhak terhadap seorang
laki-laki?” Rasulullah menjawab,”ibunya””.
(HR. Muslim)
Dalam matan hadis
riwayat melalui Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata: kami pernah berada disisi
Rasulullah SAW, datanglah seseorang, ia berkata, “Wahai Rasulullah, ada
seorang pemuda yang nafasnya hampir putus, lalu dikatakan kepadanya, ucapkanlah
Laa ilaaha illallah, namun orang itu tidak sanggup mengucapkannya.”
Rasulullah saw bertanya
kepada orang itu, “Apakah anak muda itu shalat?”
Jawab orang itu, “Ya”
Lalu Rasulullah bangkir
dan berdiri, kami pun berdiri bersama Rasulullah saw, kemudian beliau masuk dan
menemui anak muda tersebut.
Rasulullah saw bersabda
kepadanya, :”Ucapkanlah Laa ilaaha illallah!”
Anak muda itu menjawab,
“Saya tidak tidak bisa mengucapkannya.”
Beliau bertanya, “Kenapa?”
Dijawab oleh orang lain,”Dia
telah durhaka kepada ibunya.”
Lalu Rasulullah Saw
bertanya, “Apakah ibunya masih hidup?”
Mereka menjawab, “Ya”.
Rasulullah bersabda, “Panggillah
ibunya kesini”.
Lalu datanglah ibunya,
maka Beliau bersabda,”Ini anakmu?”
Jawabnya, “Ya”.
Beliau Rasulullah Saw
bersabda lagi padanya, “ Bagaimana pandanganmu kalau sekiranya dibuat api
unggun yang besar, kemudian dikatakan kepadamu: Jika engkau memberikan
syafa’atmu (pertolonganmu, maksudnya maafmu, wahai ibu) kepadanya niscaya akan
kami lepaskan dia, (maksudnya tidak dibakar), dan jika engkau tidak memaafkan,
pasti kami akan membakarnya dengan api. Apakah engkau akan memberikan syafa’at
kepadanya?”.
Ibunya menjawab,”Kalau
begitu, aku akan memberikan syafa’at kepadanya.”
Beliau saw bersabda, “Maka
jadikanlah Allah sebagai saksinya, dan jadikanlah api sebagai saksinya,
sesungguhnya engkau telah meridhoi anakmu.”
Perempuan itu berkata, “Wahai
Allah, sesungguhnya aku menjadikan Engkau sebagai saksi dan aku menjadikan
Rasul-Mu sebagai saksi, sesungguhnya aku telah meridhoi anakku,”
Kemudian Rasulullah bersabda
kepada anak muda itu, “Wahai anak muda ucapkanlah, ‘Laa ilaaha illallah
wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna muhammada ‘abduhu wa rasuluhu...’ “”
Lalu anak muda itupun
bisa mengucapkannya, maka Rasulullah saw bersabda, “Segala puji bagi Allah
yang telah menyelamatkannya dari api mereka dengan sebab aku.” (HR. Imam
Tirmidzi dan Imam Ahmad).
Walaupun hadist ini
dhaif (lemah) namun sangat terkenal, kandungan hadist tersebut cukup bagus
sebagai dasar fadloilul a’mal walau sisi ilmiah haidts kurang bisa
dipertanggungjawabkan melihat dari matan hadist. Keutamaan amal sebagai ibrah,
bahwa ibu merupakan pusaka yang wajib dihargai dan dihormati. Sedikitpun tidak
boleh menyakiti, sengaja maupun tidak sengaja. Seperti hadist ini tentang
Al-Qamah, dia tidak sengaja menyakiti ibunya. Hanya beberapa kata yang tidak
disengaja, dan ketidaksengajaan itu menyinggung dan menyakiti hatiibu. Menurut
penjelasan yang lain, saat itu, Al-Qanah kurang memperhatikan ibunya, dan lebih
memilih istrinya.
Keberpihakan Al-Qamah
terhadap istrinya dalam sistem kekeluargaan bukan merupakan suatu kesalahan,
apalagi dia melakukan terhadap istri tidak bertujuan menyakiti ibu. Hanya
beberapa kata saja, dan dari perkataan itu terlihat menusuk hati ibu dan
memenangkan istri. Maka sakit hati ibu menimbulkan kurang ridho sehingga di
akhir naza’nya menjadi penghalang yang kuat. Dia tidak bisa mengucapkan kalimat
syahadat di akhir hidup.
Ketika sang ibu
meridhoi atau memaafkan Al-Qamah, diapun bisa menghembuskan nafas yang
terakhir, dan mati dengan baik karena ridho dan keikhlasan seorang ibu.
Firman Allah SWT,
“Dan apabila manusia disentuh oleh suatu bahaya, mereka menyeru Tuhannya dengan
kembali bertaubat kepada-Nya, kemudian jika Tuhan merasakan kepada mereka
barang sedikit rahmad daripada-Nya, tiba-tiba sebagian dari mereka
mempersekutukan Tuhannya” (QS. Ar-Rum:33).
Seorang suami yang
bijak seharusnya bisa menuntun istrinya agar sadar dan mengerti bahwa seorang
laki-laki meskipun sudah menikah, akan tetapi masih memiliki kewajiban mengurus
ibunya. Istri yang baik tidak akan melarang suaminya berbuat baik kepada orang
tuanya.
Seyogyanya, seorang
istri membantu suaminya dengan cara memberi dorongan dan peluang kepadanya
untuk berbuat baik kepada orang tuanya. Tidak perlu takut, kalau suami memberi
uang kpada ibunya, lantas rezeki istri akan berkurang. Yakinlah dengan
rahmad-Nya, Allah akan melipat gandakannya.
Dengan seperti itu,
seorang istri akan mendapat pahala kebaikan pula. Sebaliknya, apabila seorang
istri menghalang-halangi suami berniat baik maka ia akan mendapatkan dosa.
Begitu juga dengan sang suami yang lebih memperhatikan istrinya daripada ibunya
maka pertanggung jawaban akan semakin berat dengan dua hal, tidak bisa menjadi
suami yang dapat memimpin keluarga yang sejatinya ada pada diri seorang
laki-laki, dan meninggalkan tanggung jawab untuk mengurus ibu yang telah
melahirkannya.
Penulis
Anak Asuh Yayasan Kemaslahatan Umat Yogyakarta
Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Salatiga
Semester 7
Puji Lestari
Komentar
Posting Komentar